Penyelesaian melalui mediasi dianggap lebih bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan.
Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
TP Oharda Kejagung Setujui Restoratif Justice 18 Orang Tersangka.
Kapolsek Pulaupanggung AKP Musakir, SH dan jajarannya berhasil memediasi kasus pengrusakkan rumah dan penganiayaan lewat rembuk pekon atau musyawarah desa seh